JABARNEWS │ BANDUNG – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku. Jika masa berlakunya akan habis, Anda dapat memperpanjangnya di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Menurut informasi dari laman Korlantas Polri pada Rabu, 6 September 2023, untuk warga Bandung yang perlu memperpanjang SIM, Anda dapat mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM Keliling yang saat ini terparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Pelayanan dimulai pukul 08.00 dan berlanjut hingga selesai.
Sementara bagi warga Bekasi yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, dapat memperpanjangnya di mobil SIM Keliling yang terparkir di Showroom Broomhive Jatiasih.
Pastikan untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, karena jumlah antrean dibatasi. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.
Sementara itu, warga Bogor dapat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling yang terparkir di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya.