Jam pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00. Harap dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, Anda harus memenuhi persyaratan berikut: Foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News