Selain itu, JBN juga melibatkan kelompok tani dan pondok pesantren untuk melaksanakan program Bumi Hijau di wilayah Jawa Barat. Salah satu mitra strategisnya adalah Gapoktan Tani Makmur di Kabupaten Indramayu.
Kelompok tani ini mengelola hampir 5.000 hektare lahan yang merupakan aset negara di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Legalitas lahan ini tengah diperjuangkan agar dapat dimanfaatkan sesuai prosedur yang berlaku.
Ahmad Sastra selaku Ketua JBN Foundation sekaligus Kepala Divisi Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat LBH Senapati Indonesia, menekankan pentingnya pengelolaan lahan negara untuk kesejahteraan rakyat.
“Sesuai Pasal 33 UUD 1945, tanah dan kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Ahmad.