JABARNEWS | PURWAKARTA – Mengawal Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap netral dalam Pilkada 2018, Panwaslu dan Sekda Purwakarta buat MoU pengawasan pemilu.
“Ini bukan MoU sebenarnya, tapi lebih kepada fakta integritas,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, S.Fil.I, usai acara Sosialisasi Netralitas ASN, di Bale Janaka Setda Purwakarta, Kamis (5/4/2018)
Menurutnya, penandatanganan fakta integritas merupakan bentuk komitmen dan kesiapan ASN Purwakarta bersikap netral dalam Pilkada yang akan digelar 27 Juni 2018. Selain itu, ASN juga diminta aktif ikut melakukan pengawasan pemilu serta melaporkan ke Panwaslu jika di lapangan menemukan dugaan pelanggaran pemilu.
“Tentu kami sangat apresiasi hal ini. Keharusan netral bagi ASN bukan hanya amanat Undang-undang, namun juga dalam rangka menjaga kondusivitas daerah. Khususnya selama musim Pilkada. ASN agar tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Plt Sekda Purwakarta, Ruslan Subanda, menegaskan, dalam setiap kesempatan pihaknya selalu mengingatkan ASN agar bersikap netral hingga tahapan Pilkada 2018 ini selesai. Sikap netral ini penting sebab ada sanksi tegas yang mengancam ASN jika ada yang kedapatan melanggar. Bukan hanya kode etik tapi juga pidana.
“Sanksi etik juga tidak ada yang ringan. Kategorinya hanya dua yakni sedang dan berat. Kalo sedang berarti berupa penundaan pangkat atau golongan. Kalau berat berupa penurunan, mutasi hingga pemberhentian,” beber Ruslan.
Diketahui, sikap netral ASN sudah tertuang tegas dalam UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta PP 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan dan Jiwa Korps PNS, PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta dipertegas oleh Surat Menpan RB No: B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017.
Selain itu acara sosialisasi tersebut dihadiri para pimpinan OPD, camat, lurah, serta perwakilan kepala desa. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat