JABARNEWS | BANDUNG – Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia biasanya belomba menghiasi rumah dan wilayahnya dengan umbul-umbul hingga lampu. Namun, apa kalian tahu aturan pemasangan bendera Merah Putih?
Kebanyakan orang, biasanya haya tau mendekati helatan 17 Agustus untuk pemasangan bendera Merah Putih.
Agar tidak sembarangan, ketahui aturan kapan pemasangan bendera Merah Putih di sini:
Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.
Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.