Jangan Asal! Ini Waktu dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Pedagang bendera di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia biasanya belomba menghiasi rumah dan wilayahnya dengan umbul-umbul hingga lampu. Namun, apa kalian tahu aturan pemasangan bendera Merah Putih?

Baca Juga:  Kasus PMK Capai 233.370, Inilah Lima Provinsi dengan Kasus PMK Tertinggi

Kebanyakan orang, biasanya haya tau mendekati helatan 17 Agustus untuk pemasangan bendera Merah Putih.

Agar tidak sembarangan, ketahui aturan kapan pemasangan bendera Merah Putih di sini:

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-77, Warga Serdang Bedagai Uji Nyali Bersepeda Lintasi Selembar Papan di Atas Sungai

Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.

Baca Juga:  Gunung Sinabung Luncurkan Awan Panas 2000 Meter

Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.