Sementara itu, untuk aturan pemasangan bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009. Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.
Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini, ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera. Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.
Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur. Akan tetapi, tidak semua bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama.
Di setiap tempat, misal di Istana Kepresidenan, bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm. Sementara untuk di lapangan umum, ukuran bendera Merah Putih diharuskan 120 x 180 cm.
Berikut rincian ukuran pemasangan bendera Merah Putih: