Jangan Asal! Ini Waktu dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Pedagang bendera di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

Sementara itu, untuk aturan pemasangan bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009. Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.

Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini, ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera. Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.

Baca Juga:  Di Usia ke-77, Masalah Klasik Masih Hantui Kemerdekaan Anak di Indonesia

Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur. Akan tetapi, tidak semua bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama.

Baca Juga:  Jelang HUT RI ke-77, Pedagang Bendera di Purwakarta Mulai Menjamur

Di setiap tempat, misal di Istana Kepresidenan, bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm. Sementara untuk di lapangan umum, ukuran bendera Merah Putih diharuskan 120 x 180 cm.

Baca Juga:  Berziarah Ke Makam Mamah Sempur Sebagai Tempat Wisata Religi Purwakarta

Berikut rincian ukuran pemasangan bendera Merah Putih: