Jangan Asal! Ini Waktu dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Pedagang bendera di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm

2. Lapangan umum: 120 x 180 cm

3. Kereta api: 100 x 150 cm

4. Kapal: 100 x 150 cm

Baca Juga:  HUT RI ke-77, Ridwan Kamil: Momentum Kebangkitan Indonesia Jadi Negara Adidaya

5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm

6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm

7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm

Baca Juga:  Simak, Ini Aturan Perayaan HUT ke-77 Indonesia di Kota Bandung

8. Pesawat udara: 30 x 45 cm

9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm

10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm