1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm
2. Lapangan umum: 120 x 180 cm
3. Kereta api: 100 x 150 cm
4. Kapal: 100 x 150 cm
5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm
6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm
7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm
8. Pesawat udara: 30 x 45 cm
9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm
10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm