JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Saipullah Nasution, mengatakan, cukai objek penjualan harus dibatasi, karena menyangkut kesehatan.
“Harus dikendalikan, unsur negara yang diamankan kita. Tidak boleh dijual sembarang tempat,” jelasnya, Senin (19/02/2018).
Dia mengatakan, minuman keras golongan a, b, dan c mengandung metanol 2%. Karena yang ada di toko-toko dilekati pita cukai, itu menunjukkan sudah melewati proses analisa yang baik dan standar kesehatan dari Kemenkes dan BPOM.
“Minuman ini mengandung metanol dapat mengakibatkan kejang-kejang, lever rusak, membuat otak tak bergerak, keracunan, rusak kulit, dan terakhir kematian,” tegasnya. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat