Jangan Sok Jago! Ini Hukum Bawa Airsoft Gun, Bisa Dipenjara Sepuluh Tahun

Airsoft Gun
Ilustrasi Airsoft Gun. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Baru-baru ini publik dibuat heboh oleh segelintir orang yang merasa jago dengan menodongkan senjata api.

Bahkan, beberapa waktu lalu, aksi tak terpuji ini terjadi dan viral di media sosial. Bagaimana tidak, dalam video yang viral diperlihatkan seseorang yang bernama David Yulianto menodongkan pistol airsoft gun kepada pengendara lain di Jalan Tol Tomang.

Baca Juga:  Ternyata, Senjata Pelaku Penodongan Pedagang Buah di Karawang itu Pistol Korek Api

Airsoft gun biasanya bertipe pistol atau handgun sengaja disimpan dikendaraan, yang kemudian menodongkannya dengan beragam alasan seperti untuk bela diri, menakut-nakuti maupun untuk bergaya.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah

Salah satunya, pengemudi motor yang mengarahkan pistol ke arah perempuan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dan pengemudi Fortuner yang mengacungkan airsoft gun di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Pelajar di Lokasi TMMD Diajak Gemar Membaca

Menanggapi hal itu, terus bagaimana hukum penggunaan dan kepemilikan senjata airsoft gun di Indonesia?