“Saran kami, tenaga honorer yang sudah lima tahun berturut-turut tanpa terputus wajib diangkat menjadi PPPK,” jelasnya.
Sebelum pengangkatan, perlu dilakukan verifikasi data pegawai non-ASN untuk mencegah pengangkatan honorer bodong. “Menpan RB dan BKN harus memverifikasi banyaknya tenaga honorer siluman,” tegasnya.
Dia juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit data honorer di seluruh Indonesia.
“KemenPAN RB dan BKN harus melakukan audit bersama BPKP untuk menemukan tenaga honorer siluman,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Junimart menerima berkas daftar nama honorer yang belum terdaftar dalam database BKN untuk diangkat menjadi PPPK. Forum honorer meminta agar berkas tersebut diteruskan kepada KemenPAN RB dan BKN.
“Kami menginginkan data atau berkas yang valid dari Bapak/Ibu sekalian untuk segera kami serahkan kepada Menpan RB dan Kepala BKN,” ujarnya.
Junimart juga menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penataan pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News