Acil menyayangkan minimnya partai yang siap berkompetisi meski aturan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi membuka peluang bagi partai dengan perolehan suara minimal 6,8 persen untuk mengajukan calon.
“Sayangnya, hanya dua kandidat yang bertarung di Pilkada kali ini, meskipun kita punya banyak tokoh potensial di Kabupaten Bogor,” kata Acil.
Namun, ia bersyukur karena Kabupaten Bogor tidak menghadapi situasi “lawan kotak kosong,” yang memungkinkan demokrasi tetap terjaga.
PDIP dan Koalisi Rakyat
Acil mengungkapkan bahwa Bamus Center memberikan dukungannya kepada calon nomor urut 2 yang diusung oleh PDIP.