Jelang Sidang Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan penggugat ijazah palsu Jokowi=
Ilustrasi penangkapan penggugat ijazah palsu Jokowi.

Dalam gugatannya, Bambang Tri Mulyono menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah. Atas dasar itu, ia berharap majelis hakim bisa mengabulkan gugatannya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak hari Ini Imajinasi dan Fantasi Memainkan Peran Besar Dalam Pemikiranmu Virgo

Ia juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu.

Baca Juga:  Delapan Warga Sukabumi Keracunan Usai Makan Buah Jarak

Dokumen ijazah milik Jokowi itu sebelumnya telah diserahkan kepada KPU sebagai kelengkapan syarat pencalonan Jokowi sebagai calon Presiden periode 2019-2024. (red)

Baca Juga:  Soal Novel Baswedan, KPK Bakal Usut Obstruction of Justice