Dalam gugatannya, Bambang Tri Mulyono menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah. Atas dasar itu, ia berharap majelis hakim bisa mengabulkan gugatannya.
Ia juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu.
Dokumen ijazah milik Jokowi itu sebelumnya telah diserahkan kepada KPU sebagai kelengkapan syarat pencalonan Jokowi sebagai calon Presiden periode 2019-2024. (red)