Sesuai dengan Undang-undang Penerbangan Pasal 146 disebutkan ketika jadwal terbang mengalami keterlambatan, pihak maskapai harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, kecuali jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
“Termasuk penyediaan snack, makanan, bahkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000 kalau keterlambatan lebih dari 240 menit,” tandas Ajam.
Belakangan, PPIH Embarkasi Jakarta Bekasi telah menerima surat permohonan maaf dari Maskapai Saudi Airlines. Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Manajer Operasional PT Ayuberga GSIA Saudi Airlines Riyan Abdul Fahmi melalui surat tertulis yang disampaikan kepada PPIH Embarkasi Bekasi.
Dalam surat tersebut Riyan mengatakan mengaku lalai karena tidak responsif untuk memberikan konsumsi akibat delay pesawat yang terjadi dengan kloter JKS-04.
Menurutnya, kelalaian manajemen Saudia Airline telah menyebabkan Hal ini tentu mengakibatkan para jemaah haji 25 Mei 2023 kelaparan di Tanah Suci. (red)