Kakanwil Kemenag Jatim, Husnul Maram mengatakan, pemilik koper merupakan calon jemaah haji asal dari Tulungagung. Dari pengakuan sang pemilik koper, uang Rp 150 juta tersebut dimiliki oleh 5 orang jemaah yang tergabung dalam satu KBIH.
Pria yang juga Ketua PPIH Embarkasi Surabaya ini membeberkan, jemaah haji tidak diperbolehkan membawa uang tunai di atas Rp 100 juta. Hal itu ia sebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002.
“Aturan itu tentang persyaratan dan tata cara membawa uang rupiah keluar dan masuk wilayah pabean Republik Indonesia, maka setiap orang yang membawa keluar negeri uang tunai rupiah di atas 100 juta harus mendapatkan izin dari BI,” katanya.
“Karena jumlah uang tunai yang dibawa jemaah haji kloter 9 ini di atas Rp 100 juta, maka tadi oleh petugas dibuatkan surat pengantar untuk bisa membawa uang tersebut ke Arab Saudi,” lanjutnya.
Maram juga menjelaskan, masih banyak jemaah yang membawa koper dengan berat berlebih. Kebanyakan, koper yang isinya berlebih berisi bahan makanan seperti mi instan hingga sambal.
“Masih banyak koper yang kelebihan berat, dan harus dibongkar dikurangi isinya. Ya sebagian besar didominasi bahan makanan seperti mi instan, kacang hijau, sagu mutiara, kacang sambel,” tandasnya. (red)
sumber: detik.com