Jika Tak Uji Emisi, Sepeda Motor dan Mobil di Jakarta Bisa Kena Denda Segini

Sejumlah kendaraan di Jakarta melakukan uji emisi
Sejumlah kendaraan di Jakarta melakukan uji emisi. (foto: istimewa)

Selain itu terdapat juga kebijakan pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Baca Juga:  Tingkatkan Pertolongan Korban Bencana, Basarnas Pos Cirebon Beri Pelatihan Ini

Sedangkan lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi Rp7.500 per jam berlaku progresif.

“Ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Ibu Kota,” tandas Asep saat pelaksanaan Uji Emisi Akbar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:  Link Program Bantuan Pendidikan Masuk SD hingga SMA, Termasuk Madrasah Swasta

Selain di wilayah Jakarta, Pemprov DKI juga akan menggelar uji emisi akbar di daerah penyangga ibu kota pada 5 Juni 2023 mendatang. Hal ini guna menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-496 Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan target kendaraan sebanyak 2.000.

Baca Juga:  Ribuan Guru Honorer Direkomendasikan untuk Dapodik