Jokowi Resmi Bentuk Badan Karantina Indonesia, Ini Fungsi dan Tugasnya

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Badan Karantina Indonesia. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Badan Karantina Indonesia resmi terbuntuk pada Kamis (20/7/2023). Peresmian badan tersebut langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.45/2023 tentang Badan Karantina Indonesia.

Baca Juga:  Mulai Disalurkan Hari Ini, Begini Cara Cek Bantuan Beras 10 Kg dari Presiden Jokowi

Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Karantina Indonesia akan dipimpin oleh Kepala, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu lembaga ini memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.

Baca Juga:  PDIP Kota Depok Turut Buka Suara Soal Kaesang Pilih Gabung PSI, Begini Penjelasannya

“Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina,” bunyi pasal 3 beleid itu, dikutip Jumat (21/7/2023).

Disebutkan, lembaga ini akan menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Lembaga ini nantinya terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.

Baca Juga:  Disindir Jokowi, Gubernur Lampung Jelaskan Penyebab Kerusakan Jalan