Sementara itu terkait pendanaan, Badan Karantina Indonesia dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, maka fungsi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang sebelumnya dilaksanakan oleh beberapa badan lembaga digabungkan ke dalam Badan Karantina Indonesia.
Sebelumnya, tugas-tugas tersebut dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), perkarantinaan ikan dan pengawasan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta pengawasan atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pengeluaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Semua tugas tersebut kini diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News