JABARNEWS | MAJALENGKA – Satuan Narkoba Polres Majalengka mengamankan seorang pria inisial BG (26) karena kedapatan memperjualbelikan Pil Trihexphedill secara ilegal.
BG ditangkap di wilayah Waringin Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka pada Selasa, 12 Maret 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Barang bukti yang diamankan dari BG yaitu 53 butir obat jenis pil Trihexphedhil, 1 tas selempang warna hitam, 1 ponsel dan uang tunai Rp. 20.000 diduga hasil dari penjulan obat,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, Kamis (14/3/2019).
Penangkapan BG berawalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya warga yang menjualbelikan obat-obatan secara ilegal.
“Mendapatkan informasi itu anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ucap Ahmad. (Rik)
Jabar News | Berita Jawa Barat