Penetapan jumlah formasi untuk masing-masing instansi akan bergantung pada jumlah usulan yang diajukan oleh masing-masing instansi pusat dan daerah.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) misalnya, telah mengusulkan 800 formasi PPPK kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Usulan tersebut terdiri dari 600 formasi tenaga teknis, 150 formasi guru, dan 50 formasi tenaga kesehatan.
Adi Prihantara selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, menjelaskan bahwa formasi PPPK ini khusus untuk pelamar dari jalur honorer. Namun, keputusan akhir tetap ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga formasi tersebut masih belum final.
Adi juga menegaskan bahwa pembiayaan atau gaji PPPK akan dibebankan kepada pemerintah daerah setempat. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait usulan formasi PPPK yang telah disampaikan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News