Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan Seksual Fisik, LBH Pers dan AJI Jakarta Desak Pelaku Ditangkap

Aksi protes kekerasan seksual pada perempuan dan anak */suara.com/

Disamping itu dalam rilis AJI, LBH Pers dan AJI Jakarta pun meminta perusahaan media agar aktif melindungi dan memberikan pendampingan kepada jurnalis korban kasus kekerasan seksual.

Baca Juga:  Awas, Jangan Main-main! Siulan dan Main Mata Bisa Masuk pada Tindakan Pelecehan

Dukungan perusahaan untuk pemulihan korban dan penuntasan kasus menjadi syarat utama dalam penyelesaian kasus ini.

Lalu, LBH Pers dan AJI Jakarta menghimbau kepada jurnalis atau pekerja media yang menjadi korban kekerasan seksual untuk tidak ragu melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Sepasang Suami Istri di Bekasi Diamankan Densus 88

“Hal ini merupakan salah satu upaya kita untuk menjaga ruang publik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Pendampingan kasus kekerasan seksual yang terjadi saat melaksanakan kerja jurnalistik, silahkan hubungi LBH Pers di www.lapor.lbhpers.org,” tulisnya.

Baca Juga:  Marak Kasus Kekerasan Seksual, Cianjur Belum Pantas Disebut Kota Kabupaten Layak Anak