Mahfud mengaku, tagihan utang dari Jusuf Hamka itu kemungkinan memang ada dalam deretan daftar utang yang dianalisis pihaknya. Jika ada, Mahpud MD meminta agar bos jalan tol itu menagihkan utangnya ke Kementerian Keuangan.
“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo atau surat yang diperlukan, tapi menurut saya gampang itu nggak perlu memo,” ujar Mahfud MD.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jusuf Hamka bercerita tentang utang negara senilai Rp70 miliar-Rp80 miliar pada krisis keuangan 1998 yang tak kunjung dibayar. Jika dikalkulasikan dengan bunga, maka utang tersebut kini telah bernilai Rp800 miliar.
Sebagaimana diketahui, krisis 1998 memicu kebangkrutan pebankan karena likuiditas yang tersendat. Untuk itu, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.
Dalam hal ini pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dari bank milik putri mendiang Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto, yakni Bank Yakin Makmur (Bank Yama). (red)