JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Purwakarta, H. Purwanto menegaskan, menyusul adanya Tunjangan Kerja Dinamis (TKD) yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), harus memacu peningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kita harus terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena saat ini sudah diterapkan kebijakan TKD. Lewat kebijakan itu kita dituntut untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Outputnya adalah meningkatkan pelayanan masyarakat yang tidak melanggar UU ASN,” kata Purwanto, saat memimpin apel pagi, di halaman Kantor Disdik Purwakarta, Senin (7/1/2019.
Dia menuturkan, para ASN, lebih khusus di lingkup Disdik Purwakarta, harus menjaga nama baik lembaga.
“Apa yang dituntut publik hari ini ialah pelayanan prima. Laksanakan tupoksi, laksanakan tanggung jawab kita, karena kita sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) sudah dijamin oleh negara,” ujarnya.
Pada kesempatan sama Purwanto mengatakan, rencananya, Unit Perangkat Teknis Daerah (UPTD) akan dihapuskan pada April 2019.
“Jika di bulan Maret 2019 Korwil (Koordinator Wilayah) sudah dilantik dan diberi Surat Keputusan (SK), artinya di bulan April UPTD sudah dihapuskan. Kemudian, kantor UPTD di setiap kecamatan akan dipergunakan untuk mengantor para pengawas dan penilik. Untuk Korwil silahkan musyawarahkan di setiap bidangnya, tergantung dengan kebutuhan dan tupoksi-nya,” imbuh Purwanto. (Nto)
Jabarnews | Berita Jawa Barat