JABARNEWS | KAB. BEKASI – Sebanyak 18 perusahaan di Kabupaten Bekasi terindikasi menjadi sumber pencemaran air Kali Bekasi. Menyikapi kondisi itu, anggota Komisi V DPR RI, Intan Fitriana Fauzi, mendesak Pemkot Bekasi menindak tegas ke-18 perusahaan itu.
“Dampak pencemaran air dapat menjadi bencana besar bagi masyarakat Kota Bekasi. Polda Jawa Barat harus tegas mengusut dan melakukan proses hukum terhadap perusahaan yang berlokasi di hulu Kali Bekasi, baik di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, maupun Kabupaten Bogor yang terindikasi membuang limbah cair ke lingkungan,” kata Intan, dikutip Pojok Jabar, Selasa (4/9/2018).
Intan mengatakan, pencemaran air Kali Bekasi sebaiknya dikendalikan pada tingkat awal untuk menghindari proses pencemaran lingkungan air. Apabila pencemaran air sudah terjadi maka ongkos penanggulangannya memerlukan biaya tinggi.
“Perusahaan penyebab pencemaran Kali Bekasi harus bertanggung jawab. Saya juga mempertanyakan pemberian izin terhadap pabrik-pabrik yang menjadi sumber pencemaran air Kali Bekasi ini. Padahal, pembuangan limbah pabrik harus memenuhi baku mutu kegiatan usaha dan memiliki izin serta penetapan pembuangan limbah,” katanya.
Dikatakannya, tidak akan membiarkan kasus pencemaran air Kali Bekasi ini terulang kembali. Untuk itu, Wakil Rakyat Dapil Bekasi-Depok ini akan membawa masalah pencemaran air Kali Bekasi ini ke pimpinan DPR.
“Dalam masa sidang ini juga, Saya akan koordinasi dengan Komisi terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang semua perusahaan yang terindikasi menjadi penyebab pencemaran kali Bekasi ini,” paparnya.
Intan menuturkan, pelaku pencemaran kali Bekasi ini tidak bisa ditolerir. Sebab pencemaran air merupakan salah satu wujud nyata kejahatan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Instrumen hukum, lanjutnya, jelas mengatur mekanisme sekaligus sanksi yang bisa dijatuhkan pada mereka yang melakukan pelanggaran/kejahatan lingkungan.
“Sanksi ini tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH dimana setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” terangnya.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” tambahnya.
Diketahui, sejak Minggu (2/9/2018) hingga Senin (3/9/2018), kondisi air Kali Bekasi sangat memprihatikan.
Buih-buih putih seperti busa sabun detergen menjalar hingga sejauh 15 Km. Selain itu warna air yang terhubung dengan Kali Cisadane dan Kali Cileungsi tersebut berubah menjadi hitam pekat.
Diduga peristiwa tersebut diakibatkan limbah pabrik yang berada di bantaran sungai. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat