JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah berencana menaikan tarif listrik. Kenaikan ini hanya berlaku bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Sementara bagi pelanggan golongan di bawah 3.000 VA masih berlaku tarif lama
Lalu kapan kenaikan tarif listrik mulai dilakukan? Pemerintah hingga kini belum menentukan kapan kenaikan tarif diberlakukan. Meski sudah menyetujui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum menandatangani peraturan pemerintah terkait kenaikan tarif listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, aturan pemerintah terkait kenaikan tarif tersebut harus dibuat terlebih dahulu.
“Saya rasa mungkin ini kan harus dibuatkan peraturan pemerintahnya. Mungkin dalam beberapa bulan lah,” ujar Arifin saat ditemui di sela-sela acara World Economic Forum di Davos, Swiss, Minggu (22/5/2022).
Arifin tidak menyebut waktu pasti kapan berlaku kenaikan tersebut. Yang pasti, katanya, kenaikan tak akan dilakukan pada bulan Mei ini.
“Bulan (Mei) ini kan sudah habis. (Bulan depan) kemungkinan,” ujarnya seperti dikutip dari Detik.com.