Kapan Kenaikan Tarif Listrik Mulai Diberlakukan? Ini Menurut Menteri ESDM

Pemerintah berencana menaikan tarif listrik, harga pertalite hingga gas elpiji 3 kg. (foto: istimewa)

Sebelumnya diberitakan, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari mengatakan, rencana tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah. Lebih lanjut, dia mengatakan sejak 2017, pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif.

“Terkait penetapan tarif tersebut menjadi kewenangan dari Pemerintah. Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP (Biaya Pokok Penyediaan) dengan tarif yang ditetapkan pemerintah,” katanya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga:  Apa Benar Berdiri Selama 1 Jam Bisa Bikin Kita Kurus? Ini Kata dr. Decsa Medika Hertanto

Dia menjelaskan, regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Baca Juga:  Bahlil Lahadalia Kembali Jadi Menteri ESDM di Kabinet Merah Putih

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik,” jelasnya. (red)

Baca Juga:  Di Majalengka Suara Hasanah Kalahkan Rindu

 

sumber: Detik.com