JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar dua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Selasa 12 Oktober dan Rabu 13 Oktober 2021 di Gedung MA, Jakarta.
Di hari pertama, MKH digelar atas usulan dari MA terhadap hakim FNN yang merupakan hakim PTUN Tanjungpinang. MKH menjatuhkan sanksi nonpalu dua tahun dan dimutasi ke PT TUN Medan.
“MKH memutus menjatuhkan sanksi disiplin berat nonpalu selama dua tahun di PT TUN Medan,” kata Ketua Majelis Irfan Fachruddin saat membacakan putusan, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 15 Oktober 2021.
Baca Juga: Habis Polisi Smackdown Mahasiswa, Kini Giliran Polantas Hajar Warga hingga Terkapar
Baca Juga: BNNK Karawang Amankan 2 Karung Ganja, Pemiliknya Kabur Saat Penggerebekan
Baca Juga: Rentenir Sulitkan Masyarakat, Ini Solusi Bupati Bandung Buat Atasi Masalah Permodalan
Adapun susunan majelis terdiri dari Irfan Fachruddin (MA) sebagai Ketua MKH, Yasardin (MA), Rahmi Mulyati (MA), M. Taufiq HZ (KY), Sukma Violetta (KY), Joko Sasmito (KY), dan Amzulian Rifai (KY).
Baca Juga: Mantap! Jadi Juara Umum PON 2021 di Papua, Jabar Ciptakan Rekor Ini
Baca Juga: Viral! Warga Sindangbarang Terima KTP Palsu, Ini Kata Disdukcapil Cianjur
FNN direkomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena mangkir bertugas sebagai hakim pada 2018.
Dalam pembelaannya, FNN menyatakan alasan mangkir karena alasan keluarga. Dua dari tiga anaknya dinyatakan berkebutuhan khusus sehingga disarankan oleh psikiater agar selalu mendampingi kedua anaknya.
FNN telah mengajukan secara lisan permohonan mutasi ke PTUN Medan agar dapat dekat dengan keluarga dan anak-anaknya. Kemudian FNN mengambil cuti besar dan membawa anak-anaknya kembali ke Medan, Sumatera Utara.
Dalam perkembangannya, surat mutasi yang dimintakan FNN tidak dapat diproses, sehingga FNN dianggap mangkir karena tidak menjalankan tugasnya sebagai hakim. FNN menjelaskan, selama di Medan, ia merawat kedua anaknya.
Baca Juga: Dibangun di Jalur Sibuk, Proyek Kereta Cepat Jadi Ajang Transfer Teknologi Konstruksi
Baca Juga: Bahas Monev Dana Desa, Gus Menteri Tekankan Proteksi Data oleh Kemendes PDTT
Baca Juga: Waspada! 19 Kecamatan di Kota Bandung Berpotensi Tinggi Terdampak Bencana Gempa
Pernyataan FNN tersebut dikuatkan oleh suami FNN yang bertindak sebagai saksi. Suami FNN juga berprofesi sebagai hakim di PN Tubei.
Baca Juga: Laga Persib Lawan Bhayangkara FC di Gelar Malam, Robert Alberts: Tak Masalah
Baca Juga: Beckham Berharap Persib Bisa kembali ke Jalur Kemenangan
Dalam pertimbangannya, Majelis menganggap apa yang telah dilakukan oleh FNN adalah pelanggaran berat. Namun, mengingat FNN telah mengabdi selama 15 tahun sebagai hakim dan tidak pernah diberikan sanksi oleh MA maupun KY, maka menjadi hal itu menjadi faktor yang meringankan.
Memasuki hari kedua, Rabu 13 Oktober 2021, hakim JW dan MJP dijatuhi sanksi nonpalu dengan dasar dugaan melakukan tawar-menawar kasus yang ditangani di PN Menggala.
MKH memutuskan bahwa keduanya terbukti melanggar Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 1 butir 1.1. (2); angka 2 butir 2.1.(1); angka 2 butir 2.2.(1) jo Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan pasal 6 ayat (3) huruf a jo Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/lX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Sebelumnya, KY merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
“Menjatuhkan sanksi kepada para terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun, tanpa dibayar tunjangan jabatan, dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara,” ucap M. Taufiq HZ saat membacakan putusan.
Baca Juga: Pinjol Merajalela, Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Terima 7.321 Pengaduan Masyarakat
Baca Juga: Terungkap! Sindikat Pinjol Di Jakarta Digerebek Polisi Dalam Sebuah Ruko
Baca Juga: Di Kabupaten Sukabumi Ada Ratusan Anak Korban Kekerasan Seksual, Rata-rata oleh Orang Terdekat
Salah satu alasan yang meringankan dari terlapor adalah bahwa terlapor tidak sempat menerima uang karena di tengah proses keduanya dipindahtugaskan. Dengan demikian, Majelis menyatakan tindakan yang dituduhkan belum sempat terjadi.
Adapun susunan majelis terdiri dari M. Taufiq HZ (KY) sebagai Ketua, Amzulian Rifai (KY), Siti Nurdjanah (KY), Binziad Kadafi (KY), Yodi Martono Wahyunadi (MA), Gazalba Saleh (MA) dan H. Dwi Sugiarto (MA). (Red)