JABARNEWS │ NTT – Seorang pria terpaksa harus membayar denda sebesar Rp50 juta karena tak jadi menikahi kekasihnya. Padahal keduanya sudah lama tinggal bersama dan memiliki dua orang anak.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Si pria diketahui bernama Paskalis L Liu asal Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Sementara kekasihnya bernama Yofriana Y Elu.
Informasi yang dihimpun, keduanya sudah tinggal bersama saat masih kuliah. Bahkan saat ini kedua pasangan tersebut sudah dikaruniai dua orang anak, masing-masing berusia 7 tahun dan 4 tahun.
Disebutkan, saat ini Yofriana bekerja sebagai bidan di sebuah puskesmas di wilayah Kabupaten TTU. Sementara Paskalis meski sudah sarjana hingga saat ini belum memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Namun dalam perjalanan hubungan keduanya, Paskalis belakangan justru malah menghindari pernikahan. Kasus ini kemudian diselesaikan dalam sengketa ingkar janji perkawinan di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Paskalis sebagai tergugat dan Yofriana sebagai penggugat.