Karena Tak Nikahi Kekasihnya, Pria Ini Didenda Rp50 Juta

Ilustrasi kegagalan pernikahan seorang pria dengan gadis asal Purwakarta
Ilustrasi kasus gagalnya pernikahan pasangan di NTT (foto: istimewa)

Kuasa hukum Yofriana, Robertus Salu menyebutkan setelah sekian lama hidup bersama perjalanan hubungan keduanya tidak lagi akur alias retak.

“Sudah sampai tahapan kursus nikah tiba-tiba laki-laki (Paskalis) tidak mau lagi dengan alasan yang tidak jelas,” ungkap Robertus dikutip dari Kompas.com.

Atas dasar itulah, kata Robertus, keluarga besar kliennya merasa dirugikan sehingga menggugat Paskalis melalui Kantor Hukum Robertus Salu & Partners.

Baca Juga:  Bupati Bandung Ancam Perusahaan yang Tak Berkontribusi bagi Sungai Citarum

Robertus mengaku mengapresiasi itikad baik tergugat yang mengakui kesalahan dan bersedia memohon maaf dalam bentuk denda adat. Dia menjelaskan, dari hasil mediasi terjadi kesepakan atau titik temu antara kedua belah pihak.

Baca Juga:  Panyaweuyan Jadi Target Para Blogger Dan Vloger

Dari hasil mediasi tersebut, para pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tidak melupakan budaya adat istiadat orang Timor (Dawan), yakni tergugat bersepakat membayar denda secara adat berupa uang tunai sebesar Rp50 juta dan satu kain adat.

Baca Juga:  Cara Mudah dan Praktis Daftar NPWP secara Online

“Bahwa denda ini bukan hanya denda adat, melainkan juga merupakan ungkapan permohonan maaf dari tergugat kepada penggugat,” ujar dia.

Hal ini tentu juga merupakan pembelajaran kepada public, khususnya bagi kaum laki-laki agar memiliki tanggung jawab kepada seorang perempuan. (red)