Kasus Bansos Covid-19, KPK Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Terhitung mulai tanggal 9 April 2021,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (9/4/2021)

Baca Juga:  Keluarga Ketua RT Positif Covid-19, Satu Kampung di Bekasi Lockdown Mikro

Aa Umbara bakal di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, anaknya ditahan di Rutan cabang Kavling C1 KPK.

Aa Umbara dan putranya Andri Wibaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 di Dinas Sosial, KBB, tahun 2020. Aa Umbara diduga menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha.

Baca Juga:  Pertamina Tutup SPBU Yang Viral Kemarin

Secara keseluruhan KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, anaknya Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan. (Red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Pengembangan Jabar Selatan Bisa Hilangkan Ketimpangan Ekonomi