Kasus Penggelapan Rp100 Miliar: Miming Theniko Bantah Saksi dan Klaim Dana Sudah Kembali

Kasus Penggelapan Rp100 Miliar: Miming Theniko Bantah Saksi dan Klaim Dana Sudah Kembali
Miming Theniko saat menghadiri sidang kasus penggelapan dana Rp100 miliar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/11/2024). Terdakwa membantah keterangan saksi pelapor dan menyatakan bahwa dana telah dikembalikan.

 

JABARNWS | BANDUNG – Miming Theniko (70), terdakwa kasus dugaan penggelapan dana investasi bisnis tekstil senilai Rp100 miliar, membantah semua keterangan saksi pelapor, The Siauw Tjhiu. Ia menegaskan bahwa hampir seluruh keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Seluruh keterangan saksi, hampir semuanya tidak sesuai fakta,” ujar Miming singkat di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 21 November 2024.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Tuti Haryati. Dalam kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) turut memperlihatkan barang bukti berupa 99 cek yang diberikan terdakwa kepada saksi. Namun, pihak terdakwa bersikeras bahwa cek-cek tersebut telah dicairkan dan dana yang terkait sudah dikembalikan.

Saksi Akui Membantu Terdakwa yang Bangkrut

Saksi The Siauw Tjhiu mengakui bahwa ia mentransfer dana kepada terdakwa karena kondisi keuangan terdakwa yang saat itu sedang terpuruk. Ia menjelaskan bahwa terdakwa menawarkan peluang bisnis di industri tekstil sebagai imbalan bantuan tersebut.Apalagi saksi mengakui, terdakwa dikenal pakar dalam bisnis tekstil. Meski pinjaan investasi itu, sebelumnya berjalan tanpa perjanjian tertulis. Saksi membuat perjanjian tertulis setelah sisa pengembalian uang Rp 64 miliar tidak sesuai harapan.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Penambangan Ilegal Dibekuk Polisi

“Saya mentransfer langsung Rp1-2 miliar secara bertahap. Rekening tujuan transfer adalah anak, saudara, dan keponakan terdakwa. Karena terdakwa sendiri sudah masuk kategori nasabah blacklist di perbankan. Selain itu, cek yang diterima telah dicairkan oleh istri saya secara pribadi, meskipun seharusnya dana itu atas nama perusahaan,” ungkap The Siauw Tjhiu di hadapan majelis hakim.

Kuasa Hukum: Dana Sudah Dikembalikan

Kuasa hukum Miming, Yopi Gunawan SH.,MH.,  menyatakan bahwa dana yang diterima dari saksi pelapor bukan untuk pinjaman atau hutang, melainkan untuk memenuhi syarat performa terdakwa sebagai nasabah bank. Dipinjam sehari dan dikembalikan hari itu juga.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Anda Akan Menghemat Banyak Waktu Dalam Kehidupan Cinta

“Terdakwa meminjam dana itu untuk kebutuhan performa keuangan. Setelah dana ditransfer, terdakwa segera mengembalikannya beberapa jam kemudian pada hari yang sama ke saksi dalam bentuk cek,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menolak tuduhan bahwa terdakwa menggunakan cek kosong. Ia menegaskan bahwa cek tersebut baru diketahui pada 2021, sementara dugaan hutang terjadi pada periode 2017-2018. “Cek itu bukan giro kosong. Cek tersebut adalah giro yang harus dikembalikan si saksi pelapor karena sudah ditukar dengan cek lain senilai Rp54 miliar,” tambahnya.

Baca Juga:  KPPPA Dorong JPU Kejati Jabar Banding putusan PN Bandung Kasus Herry Wirawan

Dana Perusahaan, Bukan Uang Pribadi

Kuasa hukum terdakwa juga mengungkapkan bahwa dana yang diterima terdakwa bukan berasal dari uang pribadi saksi, melainkan dari perusahaan milik saksi. “Dana itu bukan dari saksi secara langsung. Bahkan, semua dana terkait 99 cek sudah dicairkan dan masuk ke rekening pihak-pihak yang dituju, dan ironisnya cek-cek tersebut telah dicairkan oleh istrii saksi pelapor. Nanti kita buktikan di persidangan,” jelasnya.

Yopi juga menegaskan, bahwa guna meyakinkan untuk fakta persidangan pihak akan menyiapkan saksi verbal di hadapan majelis hakim.Saksi ini akan membutikan bawa terdakwa sudah melakukan pembayaran seluuh hutang terdakwa,” ucapnya.

Sidang akan kembali berlangsung pada Kamis pekan depan, 28 November 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (red)