JABARNEWS │ BANDUNG – Mabes Polri menegaskan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang telah naik ke penyidikan.
Hal tersebut seperti ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa (4/7/2023).
Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, menurut Djuhandani, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama yang menjadi perhatian publik tersebut.
Ia beralasan penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti dalam perkara seperti dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
“Kami harus taat hukum. Bagaimanapun juga, proses hukum tadi masih penyelidikan jadi sesuai aturan penyelidikan. Setelah naik jadi penyidikan ada upaya lagi yang dijalankan,” ujar Djuhandani di Bareskrim Polri.