Menurutnya, saat ini pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak sebagai upaya menangani darurat wabah PMK sekaligus mencegah kematian hewan ternak.
“Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin mencapai 169.782 ekor,” terang Abdul.
Pemerintah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Status ini berlaku mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK. (red)