Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti seperti satu flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gus Nur 10 tahun penjara.
“Ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Atas putusan tersebut, silakan pihak terdakwa dan JPU menentukan langkah selanjutnya apakah pikir-pikir, atau seperti apa monggo,” tandas Yuli Hadi.
Menanggapi vonis hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan. Mereka menyebut kliennya tak pantas dipenjara dan akan mengajukan banding.
“Kami dengan putusan tadi, kami pasti dan yakin mengajukan banding,” kata Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo.
Sementara itu, pihak JPU juga belum menerima keputusan hakim itu dan memilih untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU. “Atas putusan hakim, kami putuskan pikir-pikir,” kata JPU kasus tersebut, Apriyanto Kurniawan.
Gus Nur dalam kasus ini dijerat bersama Bambang Tri dalam perkara penistaan agama dan ujaran kebencian. Unsur penistaan agama itu terdapat di akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Berdasarkan link video YouTube Gus Nur 13 Official yang dikirimkan oleh Divisi Humas Polri, akun tersebut memposting video dengan judul ‘Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur’an’. (red)