JABARNEWS │ JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang anggota DPR RI berinisial IT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang di wilayah Kutai Barat, Kalimatan Timur. Tersangka IT diketahui merupakan anggota Komisi I berasal dari PDIP.
Penetapan tersangka IT ini langsung diumumkan oleh Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa (15/8/2023).
“Tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” ujar Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Dalam kasus ini, kata Ketut, IT diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen izin pertambangan untuk perusahaan PT Sendawar Jaya.
Setelah penetapan status tersangka, tersangka IT yang juga mantan Bupati Kutai Barat itu langsung dibawa oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk dilakukan penahanan.