Tersangka IT, kata Ketut, akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba. Kejagung mengenakan dakwaan terhadap IT berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal Rp50.000.000 dan maksimal Rp250.000.000.
Ketut juga menjelaskan bahwa tersangka IT diduga melakukan pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya pada tahun 2021, ketika ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Pemalsuan dokumen tersebut dilakukan dengan tujuan mendukung proses persidangan dalam suatu perkara lama.
Dalam konteks ini, Ketut membenarkan bahwa perkara lama tersebut berhubungan dengan Heru Hidayat, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri.
Namun, Ketut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Kejaksaan menghadapi kekalahan dalam tahap awal persidangan, namun berhasil meraih kemenangan di tahap selanjutnya setelah menemukan bukti keterlibatan tersangka IT dalam pembuatan dokumen palsu.
Pemalsuan dokumen ini dimaksudkan untuk mengamankan usaha pertambangan di Kutai Barat dengan memanipulasi dokumen agar terlihat sah.
Dokumen palsu tersebut digunakan sebagai alat bukti administrasi yang resmi untuk mengesahkan bahwa PT Sendawar Jaya memiliki izin yang sah. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News