Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Dua Sosok Ini ke Bareskrim Polri

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada (1)
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada. (foto: istimewa)

JABARNEWS │BANDUNG – Keluarga dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan dua saksi ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu. Kedua saksi tersebut yakni, Aep dan Dede.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa laporan tersebut sedang dalam tahap pemrosesan. “Kami masih mengumpulkan bahan keterangan terlebih dahulu,” ungkap Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Untuk Sagittarius, Scorpio dan Capricon

Wahyu menjelaskan bahwa bahan keterangan yang telah dikumpulkan akan diverifikasi terlebih dahulu. Menanggapi pertanyaan media mengenai kemungkinan penyidik akan mencari bukti baru atau pelaku yang sebenarnya, Wahyu menyatakan bahwa proses tersebut masih dalam evaluasi.

Baca Juga:  Waspada! Seorang Remaja Perempuan Jadi Korban Penculikan dengan Modus Pacaran

“Kami tidak dapat menyampaikan atau memaksakan seseorang menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup. Semua akan dilakukan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan,” tegasnya.

Baca Juga:  Kaos Majalengka, Mulai Marak Dijual

Pada Rabu (10/7), keluarga dari tujuh terpidana tersebut melaporkan dugaan kesaksian palsu yang diberikan oleh Aep dan Dede. Laporan ini didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, serta organisasi Peradi saat diserahkan ke Gedung Bareskrim Polri.