JABARNEWS │ JAKARTA – Sebanyak 23 perguruan tinggi resmi ditutup oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sejak tanggal 25 Mei 2023 lalu.
Kemendikbud menyebut, penutupan 23 perguruan tinggi tersebut merupakan tindaklanjut 52 laporan yang diterima laman Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali).
Penurupan puluhan perguruan tinggi tersebut tentu saja bukan tanpa alasan. Kemendikub menyebut telah mencabut izin 23 perguruan tinggi itu karena berbagai alasan. Mulai dari jual beli ijazah, penyelewengan KIP kuliah, hingga mata pelajaran fiktif.
Selain itu, Kemendikbud menyatakan dari ke-23 nama kampus tersebut, banyak yang lokasinya berada di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Meski demikian, Kemendikbud tidak mau menyebutkan tentang kampus mana saja yang izinnya telah dicabut tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga nama baik alumninya.