Sementara untuk mahasiswa yang masih bersekolah di 23 kampus tersebut, maka nasibnya akan ditanggung oleh Kemendikbud. Nantinya, LLDIKTI akan memfasilitasi pemindahan mahasiswa ke universitas legal yang masih satu wilayah.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Dr Lukman ST M.Hum. seperti dikutip dari laman Bisnis.com.
Sementara itu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sebagai UPT Kemendikbudristek akan membantu pemindahan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lainnya selama ada bukti pembelajaran otentik.
Meski demikian, Lukman mengatakan apabola proses pemindahan tiap mahasiswa ke kampus tujuan berlangsung tergantung pihak terkait. (red)