Melalui surat edaran tersebut, Yanti berharap masyarakat tidak boleh membeli obat sediaan sirop bebas. Tenaga kesehatan pun diminta untuk melakukan racikan obat saja dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.
Yanti menegaskan, larangan obat sirop ini bentuk kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia.
“Jadi semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan bidang kefarmasian,” jelasnya. (red)