Kemenkes Tegas Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirop, Ini Alasannya

Kantor Kementerian Kesehatan RI
Kementerian Kesehatan mengeluarkan larang agar masyarakat mengkonsumsi obat sirop. (foto: istimewa)

Melalui surat edaran tersebut, Yanti berharap masyarakat tidak boleh membeli obat sediaan sirop bebas. Tenaga kesehatan pun diminta untuk melakukan racikan obat saja dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.

Baca Juga:  Ramuan Herbal Khusus Untuk Anak, Batuk Dijamin Lenyap Seketika

Yanti menegaskan, larangan obat sirop ini bentuk kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia.

Baca Juga:  Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Akan Dites Antigen Seluruhnya

“Jadi semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan bidang kefarmasian,” jelasnya. (red)

Baca Juga:  Tinjau Venue Piala Dunia U-17, Jokowi: Yang Tentukan Layak FIFA, Bukan Presiden