Syarat umum
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Umur paling rendah 45 tahun per 31 Desember 2022
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
- Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 atau terlibat organisasi terlarang
- Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Sehat jasmani dan rohani.
Syarat khusus
- Berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV)
- Umur paling tinggi 62 tahun per 31 Desember 2022
- Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai
- sekurang-kurangnya 15 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak (2019, 2020, dan 2021)
- Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai ketentuan
- Memiliki motivasi dan integritas tinggi
- Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi
- Bagi Aparatur Sipil Negara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana di atas, tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.