Kemenkominfo Blokir Jutaan SIM Card

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi memblokir jutaan SIM Card yang belum diregistrasi atau didaftar ulang, pada awal Mei ini. Sebelumnya, pemerintah memberikan batas waktu akhir pendaftaran nomor ponsel hingga 30 April 2018.

Hingga 24 April 2018, dari total kartu yang beredar di masyarakat sebanyak 370 juta, sebanyak 350 juta kartu yang melakukan registrasi ulang.

“Bagi yang belum registrasi hingga batas waktu 30 April 2018, jam 24.00, maka layanannya sudah diblokir total, dan tidak ada perpanjangan waktu lagi untuk registrasi ulang nomor ponsel,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dikutip laman Kompas, Sabtu (5/5/2018).

Baca Juga:  Mengenal Dekat Mommy ASF Si Penulis Layangan Putus

Sebelumnya, pemblokiran sudah dilakukan pemerintah secara bertahap, mulai 1 Maret 2018. Bagi yang tidak melakukan registrasi ulang hingga tanggal 28 Februari 2018 per 1 Maret 2018, terkena pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat ke luar. Meski begitu, pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.

Lalu, pelanggan yang belum melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, per 1 April 2018 terkena pemblokiran layanan panggilan masuk dan menerima layanan pesan singkat. Tapi, pelanggan tidak bisa lagi melakukan panggilan keluar maupun layanan pesan singkat keluar dan tidak dapat menerima layanan panggilan dan SMS. Namun, pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

Baca Juga:  Lagi, Fariz RM Tersandung Kasus Narkoba

Jika pelanggan masih juga belum melakukan registrasi hingga 30 April 2018, per 1 Mei 2018, nomor ponsel tersebut diblokir total. Kondisi ini membuat pelanggan tidak bisa lagi melakukan semua layanan seluler, termasuk data internet.

Baca Juga:  7 Alasan Kenapa Harus Membeli Produk Gendongan Bayi Ergobaby

Setelah dilakukan pemblokiran total, Kemenkominfo akan melakukan pembersihan dan rekonsiliasi data-data pelanggan yang telah registrasi. Semuanya akan selesai paling lama sampai pertengahan Mei ini, atau sebelum masuk bulan Ramadhan.

Sebelumnya Menkominfo mengatakan, masih ada temuan ketidaksinkronan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai prasyarat registrasi.

“Sejumlah pengguna telepon seluler pun sempat mengeluhkan kondisi tersebut, karena menghambat proses registrasi. Akibatnya banyak yang gagal mendaftarkan ulang nomor ponselnya,” katanya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat