Kenaikan PPN 12% Tahun 2025 Berpotensi Pengaruhi Ekonomi Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan.
Pemerintah resmi menaikan besaran pajak hiburan. (foto: istimewa)

Misalnya, jika PPN baru menaikkan harga sebuah mobil mewah menjadi Rp 1,5 miliar, harganya akan naik menjadi Rp 1,68 miliar.

Keputusan konsumen kelas menengah, yang sering mengandalkan mobil mewah sebagai investasi dan tanda status sosial, dapat dipengaruhi oleh kenaikan sebesar Rp 180 juta ini.

Baca Juga:  CoreTax: Apakah Upaya Strategis Meningkatkan Tax Ratio Guna Mencapai Kestabilan Fiskal?

Simulasi Sederhana 12%:

Barang I
Sebelum PPN Mobil Mewah (Rp) 1.500.000.000,-
Harga Setelah PPN 12% (Rp) 1.680.000.000 ,-
Kenaikan Harga (Rp) 180.000.000,-

Baca Juga:  Di Era Jokowi, Kini Membangun Rumah Sendiri Dipungut Pajak, Begini Cara Menghitungnya

Barang II
Perhiasan Emas (Rp) 100.000.000,-
Harga Setelah PPN 12% (Rp) 112.000.000,-
Kenaikan Harga (Rp) 12.000.000,-

Sumber: Perhitungan Internal Tim Ceapps.ID, 2024.