Kenaikan PPN 12% Tahun 2025 Berpotensi Pengaruhi Ekonomi Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan.
Pemerintah resmi menaikan besaran pajak hiburan. (foto: istimewa)

“Karena kelas menengah memiliki pendapatan yang lebih rendah daripada kelas atas, kenaikan harga barang mewah dapat membuat kalangan menengah menunda atau menolak untuk membeli barang-barang tersebut. Akibatnya, hal ini dapat menghentikan pertumbuhan sektor industri yang serupa dan pastinya akan berpengaruh signifikan terhadap daya beli masyarakat kelas menengah yang berpotensi bisa turun kelas. Pelaku usaha pasti meneruskan respon kenaikan harga barang tersebut ke konsumen dengan harga barang yang lebih mahal, sehingga beban kelas menengah akan otomatis bertambah, dampaknya Daya beli kelas menengah akan terancam, meski PPN 12% nya diterapkan ke barang mewah,” ujar, Muhammad Zeinny, Akademisi & Pengamat Ekonomi Universitas Teknologi Nusantara.

Baca Juga:  FGD Penegakan Hukum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Bahas Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

2. Dampak Tidak Langsung pada Kelas Menengah Bawah

Meskipun kebijakan ini ditujukan pada barang mewah, kemungkinan besar kelas menengah bawah juga akan terkena dampak tidak langsung dari kebijakan ini. Sektor-sektor yang bergantung pada konsumsi barang mewah, seperti mobil, elektronik, dan pakaian premium, dapat mengalami penurunan permintaan.

Baca Juga:  10 Orang Paling Kaya Di Indonesia