Kenali Inilah Tiga Modus Politik Uang Jelang Pemilu

Ilustrasi politik uang jelang Pemilu 2024
Ilustrasi politik uang jelang Pemilu 2024. (foto: istimewa)

Bentuk kedua dari politik uang adalah dengan memberikan barang. Lolly menjelaskan, caranya adalah dengan membagikan alat-alat ibadah (mukena, jilbab, sarung) dengan syarat menunjukkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, termasuk di dalamnya adalah pemberian bahan bangunan untuk tempat ibadah, pembagian kompor gas (yang mengikuti program pemerintah), hadiah dari lomba (seperti sepatu, perabot rumah tangga), pembagian pot bunga.

Juga termasuk adalah memberikan beras yang memiliki gambar peserta pemilu atau calon legislatif atau calon kepala daerah, pemberian bibit tanaman melalui kampanye, penyebaran pupuk, pemberian barang pecah belah bersama uang, penyebaran Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan gambar pasangan calon, pemberian beras dan sembako, serta pembagian alat mesin rumput.

Baca Juga:  Petugas KPPS di Jabar yang Meninggal Dunia dan Kecelakaan dapat Santunan, Total Rp1,28 Miliar

Bentuk ketiga dari politik uang, menurut Lolly, adalah dengan memberikan janji. Metode ini melibatkan janji pemberian uang atau barang saat masa tenang, janji pembangunan di wilayah tertentu, serta janji pemberian jasa atau keuntungan lain sebagai imbalan atas dukungan pemilih.

Lolly menegaskan bahwa hasil pemetaan Bawaslu mengungkap bahwa pelaku politik uang termasuk para kandidat, tim sukses atau tim kampanye, aparatur sipil negara, penyelenggara adhoc, serta simpatisan atau pendukung.

Baca Juga:  Pengamat UGM: Pemilu 2024 Semakin Dekat, Diskursus Masih Terjebak pada Isu Figur Bukan Program

Lolly juga menyoroti hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2022 yang menunjukkan pentingnya netralitas penyelenggara. Dia mengungkapkan bahwa dalam konteks politik uang, pelaku terungkap sebagai penyelenggara adhoc.

“Artinya ini menantang integritas kita. Mengapa adhoc? Karena adhoc berada di tingkat akar rumput, dekat dengan potensi konflik, dekat dengan pihak yang memiliki kepentingan,” jelas Lolly.

Baca Juga:  Jelang Kampanye Akbar Pemilu 2024, Ema Sumarna Tegaskan ASN Pemkot Bandung Harus Jaga Netralitas

Lolly memberikan pesan bahwa Bawaslu tingkat provinsi harus melakukan pembinaan yang kuat terhadap anggotanya untuk mencegah terlibatnya dalam politik uang. Dia menyatakan,

“Pastikan pelanggaran yang melibatkan penyelenggara adhoc sebagai pelaku politik uang tidak terjadi pada 2024. Cara untuk mencapai hal ini adalah dengan melakukan pembinaan yang kuat, melakukan evaluasi kinerja pengawasan secara serius, dan menegakkan hukum internal secara tegas,” pungkas Lolly. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News