Selain dalam UU Pemilu, kata Totok, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
“Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” tandas Totok. (red)