Ketentuan Baru, Terlambat Bayar Iuran BPJS Bisa Didenda hingga Rp30 Juta

BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTABPJS Kesehatan memberlakukan ketentuan baru berupa denda yang besarannya mencapai Rp30 juta.

Aturan ini berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran BPJS dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

Baca Juga:  Stok Beras Pasar Induk Menipis, Tersisa 25 Ribu Ton

Aturan denda BPJS hingga Rp 30 juta atau 5 persen ini dihitung dari perkiraan biaya paket penyakit Indonesian Case Based Group (INA CBGs) yang diidap pasien.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehayan yang diteken pada 6 Mei 2020.

Baca Juga:  Kini dengan Menunjukan NIK, Warga sudah Bisa Akses Layanan JKN-KIS

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, apabila peserta hanya menunggak iuran dan tidak menggunakan layanan rawat inap maka tidak akan dikenai denda 5 persen atau Rp 30 juta.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan Kematian sebesar Rp. 42.000.000,- Kepada Ahli Waris Desa Panundaana

Peserta tersebut hanya akan diwajibkan untuk melunasi tunggakannya saja. Ketentuan denda hanya terjadi apabila peserta mengakses rawat inap di rumah sakit paling lambat 45 hari sejak kartu diaktifkan.