“Jika lebih 45 hari, maka tidak ada denda layanan,” ujar Iqbal seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Selain itu, Iqbal mengatakan bahwa jika peserta hanya rawat jalan tingkat pertama atau rawat jalan di rumah sakit, maka tidak dikenai denda 5 persen atau Rp 30 juta.
Namun, jika sampai akhir bulan ternyata peserta belum melunasi tunggakan, maka kepesertaannya akan dihentikan sementara.
Hal itu tercantum dalam Pasal 42 ayat (1) Perpers No.64 Tahun 2020. Berikut bunyinya: “Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.”
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta wajib melunasi tunggakan iuran, baik dibayar oleh peserta langsung ataupun pihak lain atas nama peserta.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 42 ayat (3b). Berikut bunyinya: “Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya.”