Ketentuan Baru, Terlambat Bayar Iuran BPJS Bisa Didenda hingga Rp30 Juta

BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

“Jika lebih 45 hari, maka tidak ada denda layanan,” ujar Iqbal seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Selain itu, Iqbal mengatakan bahwa jika peserta hanya rawat jalan tingkat pertama atau rawat jalan di rumah sakit, maka tidak dikenai denda 5 persen atau Rp 30 juta.

Baca Juga:  Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Punya atau Nunggak?

Namun, jika sampai akhir bulan ternyata peserta belum melunasi tunggakan, maka kepesertaannya akan dihentikan sementara.

Hal itu tercantum dalam Pasal 42 ayat (1) Perpers No.64 Tahun 2020. Berikut bunyinya: “Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.”

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Putuskan 12 Kriteria Baru Rawat Inap Rumah Sakit, Mulai Berlaku Juli 2022

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta wajib melunasi tunggakan iuran, baik dibayar oleh peserta langsung ataupun pihak lain atas nama peserta.

Baca Juga:  Tak Banyak Dikenal Publik, Inilah Tiga Sosok Wanita Terkaya di Indonesia

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 42 ayat (3b). Berikut bunyinya: “Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya.”