JABARNEWS │ CIANJUR – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melarang pemerintah provinsi (pemprov) menaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 lebih dari 10 persen.
Larangan tersebut tertuang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023.
Seperti diketahui, Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tersebut berisi beberapa ketentuan penting mengenai UMP. Formulasi penetapan kenaikan upah ini berbeda dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum 2023. Salah satu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat yang diwakili variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dua unsur baik pekerja maupun buruh dan pengusaha,” ujar Ida.