Keterangan Terbaru BKN Soal Pendataan Honorer atau Non-ASN Tahun 2024

Ilustrasi tenaga honorer

Selain itu, tenaga honorer juga dapat mengecek hasil pendataan non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

Nanang menegaskan bahwa PPK dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sesuai dengan amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:  Model Rekrutmen Terbaru Guru PPPK, Syarat PPG hingga Nasib Honorer

Saat ini, BKN tengah melakukan verifikasi data non-ASN yang terdapat dalam database BKN. Namun, BKN tidak akan melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024. Kebijakan mengenai pendataan honorer selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Manajemen ASN. (red)

Baca Juga:  Ini Manfaatnya Jika Memiliki Jadwal Makan Kucing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News