JABARNEWS | JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini sudah bisa digunakan sebagai tanda pengenal peserta JKN-KIS dalam mengakses pelayanan, baik pelayanan administrasi maupun kesehatan.
Peserta JKN-KIS yang datang ke fasilitas kesehatan yang tidak dapat menunjukkan KIS atau KIS Digital, maka dapat menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Selama pasien datang ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur, maka akan tetap mendapatkan pelayanan,” kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang, Wenan Setyo Nugroho dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa (31/5/2022).
Pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini selain sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta juga bertujuan untuk implementasi kebijakan yang telah ditetapkan.
Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik.